Bagi Pemain Judi Online bakal Kena Pidana 6 Tahun di Penjara dan Denda Rp. 1Milliar

Indonesia melarang telah sebuah aktivitas bermain Judi Online karena dianggap melanggar norma keagaman.

Khusus untuk judi atau yang dikenal dengan judi slot online dll sebagainya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten judi online tersebut bersama pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar bagi siapa pun yang melanggar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022, pihaknya telah memutus akses pada 499.785 konten perjudian di beragam platform digital pada kala ini.

“Selain itu, aktivitas judi online dilegalkan di beberapa negara di luar Negara Indonesia, supaya menghambat tindakan hukum lintas batasannya. Ini menjadi tantangan tersendiri gara-gara adanya perbedaan ketetapan hukum terkait perjudian ,” katanya, dikutip berasal dari BBC Indonesia, Rabu 11 Mei 2022.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kesibukan produktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten berkaitan judi di area digital melalui saluran pengaduan yang tersedia,” ujarnya.

Sebagai informasi, diantara judi online yang sedang digandrungi adalah slot. Menurut beberapa penjudi itu terlalu simpel dan mudah dimainkan.

Baca Juga:  Polda Kalimantan Tengah Grebek Arena Judi di Lingkaran Luar…

Continue Reading